tanggal 15 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan peningkatan langkah ekstra dalam penanganan pandemi corona yang berasal dari Wuhan, China tersebut di Indonesia. Wabah Corona COVID-19 termasuk dalam bencana nonalam dan telah ditetapkan menjadi keadaan tertentu darurat bencana melalui Surat Keputusan Kepala BNPB No 9.A Tahun 2020 jo. SK Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.
Di sejumlah wilayah di Indonesia, Kepala Daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat di daerahnya atas wabah tersebut. Peningkatan langkah ekstra yang tak luput dan harus dipenuhi ketika menghadapi wabah ini adalah kebutuhan barang/jasa. Pertanyaan selanjutnya yang seringkali muncul terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk penanganan wabah Covid19, apakah mekanismenya sama dengan mekanisme pengadaan barang/jasa pada umumnya? Apakah tetap dilakukan tender?